JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pendaftaran bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mulai 1-7 Agustus 2022.
KPU memiliki waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.
Ketua KPU Ilham Saputra meminta pemerintah dan DPR segera membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilu.
"Tanggal 1-7 Agustus dalam rancangan PKPU terkait tahapan, jadwal, dan program kita. Hari ini rencananya kita akan menyurati DPR untuk bisa dibahas pada periode kita," ujar Ilham saat ditemui di kantor KPU RI di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Ketua KPU: Kami Konsisten Lanjutkan Pemilu 2024
Terkait dengan masa kampanye, Ilham pun menyatakan, KPU menginginkan agar tetap dilaksanakan selama 120 hari atau tiga bulan.
Ia beralasan, lamanya waktu kampanye tersebut terkait dengan logistik, mulai dari pengadaan seperti lelang hingga distribusi, serta memperhitungkan faktor eksternal dari sisi partai politik, misalnya saja mengenai daftar calon tetap (DCT).
"Kemarin sudah sempat bahas, kami usulkan 120 hari. Kemudian DPR usulkan 90 hari atau 75 hari. Ini sangat terkait dengan pengadaan logistik," ujar Ilham.
Ia pun menyatakan, terkait dengan anggaran pihaknya juga telah mengajukan agar segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR.
Baca juga: KPU Surati DPR untuk Bahas Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024
Ilham pun berharap, proses pembahasan PKPU ini bisa berjalan lancar sehingga komisioner KPU terpilih saat ini busa melanjutkan pembahasan PKPU lain sesuai dengan tahapan.
"Dalam membahas anggaran harus undangkan dulu PKPU tahapan, jadwal, dan program karena basenya itu. Kami berharap bisa berjalan dengan smooth, sehingga penyelenggara pemilu terpilih bisa melanjutkan pembahasan terhadap beberapa PKPU lain sesuai dengan tahapan-tahapan di PKPU," ujar Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.