JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Muhammad Rizky atau Rizky Billar mengembalikan hadiah pernikahan dengan Lesti Kejora dari Doni Salmanan berupa uang sebesar Rp 10 juta kepada penyidik Bareskrim Polri.
Ia mengembalikan uang tersebut ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
“Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp 10 juta sudah dikembalikan dan klien kami sudah kooperatif hadir,” kata kuasa hukum Rizky, Sandy Arifin, usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Quotex Doni Salmanan, Rizky Billar Dicecar 19 Pertanyaan
Sementara itu, Rizky memastikan bahwa uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni sebanyak Rp 10 juta.
Jumlah tersebut juga sebagaimana keterangan Doni kepada penyidik Bareskrim.
Dengan jumlah itu, ia meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan Doni memberikan uang sebesar Rp 20 juta.
“Jadi saat itu saya antara yakin dan enggak yakin ya, angka nominalnya Rp 20 juta, lalu ketika tadi saya mendengar ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS (Doni Salmanan) mengatakan saya hanya menerima Rp 10 juta,” jelas Rizky.
“Lalu saya pastiin lagi sama istri dan ternyata Rp 10 juta, tidak sampai Rp 20 juta,” lanjut dia.
Ia juta memastikan, hadiah tersebut diberikan Doni dalam bentuk mata uang rupiah.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Titip Uang Rp 1 Miliar ke Teman untuk Diamankan
“Mata uang rupiah dan di vlog kami, Lesti pun sebenarnya sempat menyinggung di mana saat itu kami mengeluarkan statement bahwa bilang Kang Doni Salmanan suka produk dalam negeri ya,” terang dia.
“Yang artinya sebenarnya menyinggung bahwa Kang Doni Salmanan memberikan mata uang rupiah, bukan luar,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.
Salah satunya saksi yang diperiksa adalah penyanyi Rizky Febian. Rizky diperiksa pada Rabu pekan kemarin.
Selain itu, ada juga tiga youtuber, yakni Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar. Ketiganya sudah diperiksa pada Kamis 17 Maret 2022.
Doni Salmanan sudah ditetapkan tersangka penipuan investasi dan Judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar.
Disita pula, sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Dirketur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.
Baca juga: Video Viral Gerakan Tangan Doni Salmanan Saat Ekspose Kasus, Polisi: Bukan Isyarat
Terbaru, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni berinisial Z pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin.
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.