Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipol KPU Rencananya Dibuka 120 Hari Sebelum Masa Pendaftaran Parpol

Kompas.com - 21/03/2022, 20:12 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemiluhan Umum (Pemilu) 2022.

Komisioner KPU (2017-2022), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengesahan PKPU tentang pendaftaran tersebut bakal memengaruhi masa dibukanya portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk penginputan data parpol sebelum masa pendaftaran yang direncanakan selama 120 hari.

Baca juga: Polemik Sipol, UU Pemilu Dinilai Tak Antisipasi Kebutuhan Teknologi

"Kami mengatur, membuka Sipol jauh sebelum masa pendaftaran. Kalau di rancangan awal dulu kami merancang 120 hari sehingga parpol mau yang lama atau baru, yang parlemen atau non-parlemen, itu punya waktu yang cukup untuk menginput data melalui Sipol," ujar Pramono di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Sipol merupakan portal yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi partai politik tahun 2019. Platform digital berupa website tersebut kembali digunakan tahun ini.

KPU melakukan proses pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi faktual partai politik melalui Sipol.

Pramono menjelaskan, meski PKPU mengenai sistem pendaftaran belum disahkan, namun masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan lebih leluasa.

"Nanti kami akan sesuaikan apakah proses pengesahan PKPU pendaftaran ini bisa lebih cepat atau tidak, karena nanti angkanya pasti akan berubah. Tapi yang pasti jauh lebih leluasa dibanding persiapan parpol pada 2017 lalu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, Sipol dibuka lebih awal dengan alasan agar partai politik memiliki waktu untuk menginput data lebih awal.

Hal ini berkaca pada pengalaman tahun 2017, di mana KPU memberi waktu penginputan data hanya sekitar 2-3 minggu.

Ia menjelasan, pendekatan digital digunakan KPU demi membuat partai politik menjadi lebih modern. Dengan demikian, pada setiap penyelenggaraan pemilu, partai politik tidak perlu menyiapkan data-data dari nol karena sudah tersimpan di Sipol.

"Jadi parpol ini kami dorong untuk dia menyimpan datanya itu secara berkelanjutan. Jadi mereka kan tidak perlu lagi menyimpan SK-SK parpol itu di file-file kabinet tapi cukup di dalam Sipol yang sifatnya berkelanjutan. Jadi data-data dari tahun 2017 dulu sampai 2018 itu masih ada tinggal mereka update," kata Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com