JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan.
Pembacaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
“Agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa atau penasihat umum,” konfirmasi Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, melalui keterangannya.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebutkan, kliennya akan membacakan pleidoi secara pribadi.
Baca juga: Kontroversi Munarman, dari Kasus Penganiayaan hingga Dugaan Terlibat Terorisme...
Aziz menuturkan, pihaknya akan berupaya optimal mematahkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.
“Ini bentuk kesabaran kami karena tahu ending-nya seperti apa, tapi kami tetap berusaha maksimal atas nama keadilan,” kata dia.
Munarman didakwa telah berbaiat pada organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Jaksa menuturkan, baiat itu terjadi di salah satu universitas di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat bulan Ramadhan tahun 2014.
Baca juga: Saat Saksi Ungkap Pengaruh Munarman dalam Acara Baiat ISIS...
Munarman pun dituding melakukan serangkaian aktivitas mengajak orang lain untuk bergabung dengan ISIS pada medio 2015.
Aktivitas itu dilakukannya di wilayah Deli Serdang pada 24 dan 25 Januari, serta di Makassar pada 5 April 2015.
Munarman tertawa mendengar tuntutan jaksa atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukannya.
Dalam persidangan Senin (14/3/2022), jaksa menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pandangan Aziz, tuntutan jaksa tidak serius dalam perkara ini.
Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...
Ia menilai tuntutan itu menunjukkan bahwa Munarman dijerat perkara terorisme bukan saja karena masalah hukum.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” ucap dia.
“Makanya kita santai saja, karena hal-hal begini kan kita sudah tahu, sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni (masalah) dari hukum ya,” imbuh Aziz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.