Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2022, 06:15 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan.

Pembacaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

“Agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa atau penasihat umum,” konfirmasi Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, melalui keterangannya.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebutkan, kliennya akan membacakan pleidoi secara pribadi.

Baca juga: Kontroversi Munarman, dari Kasus Penganiayaan hingga Dugaan Terlibat Terorisme...

Aziz menuturkan, pihaknya akan berupaya optimal mematahkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini.

“Ini bentuk kesabaran kami karena tahu ending-nya seperti apa, tapi kami tetap berusaha maksimal atas nama keadilan,” kata dia.

Baiat Isis

Munarman didakwa telah berbaiat pada organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Jaksa menuturkan, baiat itu terjadi di salah satu universitas di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, saat bulan Ramadhan tahun 2014.

Baca juga: Saat Saksi Ungkap Pengaruh Munarman dalam Acara Baiat ISIS...

Munarman pun dituding melakukan serangkaian aktivitas mengajak orang lain untuk bergabung dengan ISIS pada medio 2015.

Aktivitas itu dilakukannya di wilayah Deli Serdang pada 24 dan 25 Januari, serta di Makassar pada 5 April 2015.

Tertawa atas tuntutan

Munarman tertawa mendengar tuntutan jaksa atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukannya.

Dalam persidangan Senin (14/3/2022), jaksa menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pandangan Aziz, tuntutan jaksa tidak serius dalam perkara ini.

Baca juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara yang Bikin Munarman Tertawa...

Ia menilai tuntutan itu menunjukkan bahwa Munarman dijerat perkara terorisme bukan saja karena masalah hukum.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” ucap dia.

“Makanya kita santai saja, karena hal-hal begini kan kita sudah tahu, sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni (masalah) dari hukum ya,” imbuh Aziz.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Turis dari 20 Negara

Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Turis dari 20 Negara

Nasional
Hadiri UNFCCC COP Ke-28 Dubai, Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Upaya Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Hadiri UNFCCC COP Ke-28 Dubai, Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Upaya Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Nasional
Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Nasional
Indonesia Teken Kontrak Pembelian 24 Unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Indonesia Teken Kontrak Pembelian 24 Unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Nasional
Beda dengan Jokowi, Ganjar Nilai Pembiayaan IKN Tak Harus Andalkan Investor

Beda dengan Jokowi, Ganjar Nilai Pembiayaan IKN Tak Harus Andalkan Investor

Nasional
Jokowi Minta Penyaluran Kredit ke UMKM Tak Cuma Lihat Agunan, tetapi Juga Prospeknya

Jokowi Minta Penyaluran Kredit ke UMKM Tak Cuma Lihat Agunan, tetapi Juga Prospeknya

Nasional
Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Nasional
Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Nasional
Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Nasional
Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan, Tak Perlu Berjoget

Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan, Tak Perlu Berjoget

Nasional
Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Nasional
Canangkan 12 Kampung KB di Papua Selatan, Kepala BKKBN: Wujudkan Keluarga Kecil Berkualitas

Canangkan 12 Kampung KB di Papua Selatan, Kepala BKKBN: Wujudkan Keluarga Kecil Berkualitas

Nasional
Polri Siapkan Konsep Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Siapkan Konsep Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com