Luhut juga menggugat Haris dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingan itu.
"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.
Penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menjadwalkan mediasi antara Luhut dengan Haris dan Fatia. Mediasi pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2021. Mediasi kedua pada 6 Januari 2022.
Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu. Alhasil, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Saat itu status Haris dan Fatia masih sebagai saksi.
Haris dan Fatia sempat dijemput paksa polisi pada 18 Januari 2022. Lima anggota polisi datang ke kediaman Fatia di Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 07.45 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, empat anggota polisi juga mendatangi kediaman Haris.
“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangannya.
Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi. Keduanya kemudian datang ke Mapolda Metro Jaya tanpa didampingi polisi hari itu juga.
“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucap.
Usai penetapannya menjadi tersangka, Haris mengatakan bahwa yang dia sampaikan dalam video di akun YouTube miliknya adalah kebenaran.
“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin Saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris dalam konferensi pers, Sabtu kemarin.
Haris menambahkan, penderitaan orang Papua juga tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara.
"Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” ujar Haris.
Haris juga menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.
Dia berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.
“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ucap Haris.
Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memastikan kliennya dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut, pemeriksaan tersebut," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Sabtu kemarin.
Nurkholis menambahkan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, Haris akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, sementara Fatia akan diperiksa pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.