Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris dan Fatia Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut

Kompas.com - 20/03/2022, 09:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin besok.

Baca juga: Bakal Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan, Haris Azhar Berkelakar soal Kostum yang Akan Dikenakan

Sebut Luhut 'bermain'

Kasus itu bermula dari pembahasan antara Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di akun YouTube milik Haris. Dalam video berjudul  "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" itu, keduanya menyebutkan bahwa Luhut turut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Pembahasan itu berangkat dari laporan bersama yang dilakukan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Papua, KontraS, Jatam (Jaringan Advokasi Tambang), Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Dikutip dari laman resmi KontraS, kajian itu memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil contoh kasus di Intan Jaya.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (Izin Usaha (IU) Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut yang tidak terima dengan tuduhan itu kemudian melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Sebelum melaporkan, Luhut beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi itu, Luhut menuntut permintaan maaf dari keduanya.

Namun, permintaan itu tak dipenuhi hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat KontraS dan sejumlah lembaga swadaya masyarkat (LSM) soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

Baca juga: Penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Bentuk Kriminalisasi

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Luhut tersinggung

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk melapor ke polisi karena pernyataan Haris dan Fatia menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, 22 September 2021.

Luhut juga menggugat Haris dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingan itu.

"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

Menurut Juniver, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua bila gugatan itu nantinya dikabulkan hakim dalam persidangan.

Mediasi gagal

Penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menjadwalkan mediasi antara Luhut dengan Haris dan Fatia. Mediasi pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2021. Mediasi kedua pada 6 Januari 2022.

Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu. Alhasil, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Saat itu status Haris dan Fatia masih sebagai saksi.

Haris dan Fatia sempat dijemput paksa polisi pada 18 Januari 2022. Lima anggota polisi datang ke kediaman Fatia di Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 07.45 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, empat anggota polisi juga mendatangi kediaman Haris.

“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangannya.

Namun, baik Haris maupun Fatia menolak dibawa oleh polisi. Keduanya kemudian datang ke Mapolda Metro Jaya tanpa didampingi polisi hari itu juga.

“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” ucap.

'Kebenaran tak bisa dipenjara'

Usai penetapannya menjadi tersangka, Haris mengatakan bahwa yang dia sampaikan dalam video di akun YouTube miliknya adalah kebenaran.

“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin Saudara Fatia, kita bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu tidak bisa dipenjara,” kata Haris dalam konferensi pers, Sabtu kemarin.

Haris menambahkan, penderitaan orang Papua juga tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. 

"Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” ujar Haris.

Haris juga menganggap, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan sebuah kehormatan.

Dia berpandangan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara kepadanya karena sudah mengungkapkan sebuah fakta.

“Saya anggap itu sebagai sebuah hormatan buat saya, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ucap Haris.

Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memastikan kliennya dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok.

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut, pemeriksaan tersebut," kata Nurkholis dalam konferensi pers, Sabtu kemarin.

Nurkholis menambahkan, berdasarkan surat panggilan yang diterima, Haris akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, sementara Fatia akan diperiksa pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com