Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Nilai Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Bertentangan dengan Peri Kemanusiaan

Kompas.com - 19/03/2022, 09:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan peri kemanusiaan.

Dua terdakwa dalam hal ini adalah anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI.

"Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Babak Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

Menurut Fickar, alasan penghapus atau pemaaf pada vonis lepas yang disebut sebagai upaya pembelaan diri karena keterpaksaan tidak terpenuhi.

Sebab, kedudukan antara polisi dengan empat laskar FPI saat kejadian tidak seimbang. Aparat dipersenjatai lengkap, sementara laskar FPI sebagai warga sipil bertangan kosong.

Selain itu, peristiwa penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia di Tol KM50 Jakarta-Cikampek itu juga tidak transparan karena tak ada saksi.

Sebagai aparat penegak hukum, kata Fickar, senjata api yang dibawa polisi seharusnya tidak untuk menembak mati, tetapi hanya untuk mengamankan keadaan.

Oleh karenanya, saat itu semestinya polisi melakukan tindakan preventif, bukan malah menggunakan tindak represif yang menyerang fisik.

"Polisi bukan tentara yang menghadapi musuh yang akan menyerang negara," ujar Fickar.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas

Meski demikian, lanjut Fickar, masih ada harapan atas vonis kasus ini jika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Dia menjelaskan, dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi.

"Artinya putusan lepas atau bebas sudah tidak bisa diperiksa lagi faktanya (di pebgadilan tinggi), tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya atau kasasi di MA," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) menjatuhkan vonis lepas pada dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Vonis itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Pikir-pikir

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).

Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan 2 terdakwa terhadap 4 laskar FPI merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum mengajukan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com