JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan vonis lepas? Apa bedanya dengan vonis bebas?
Vonis lepas merupakan satu dari tiga putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Angka 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 menjelaskan bahwa vonis majelis hakim bisa berupa 3 bentuk yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas.
"Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," demikian bunyi aturan tersebut.
Perihal putusan lepas dan bebas juga diatur dalam Pasal 191 KUHAP.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".
Kemudian, pada Pasal 191 Ayat (2) disebutkan, "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".
Sementara, pada penjelasan Pasal 191 Ayat (1) mengenai putusan bebas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, perbedaan putusan bebas dan putusan lepas terletak pada terbukti atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.