JAKARTA, KOMPAS.com – Identitas pemilik aplikasi Binomo mulai sedikit demi sedikit terungkap. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pemilik aplikasi tersebut terdeteksi di negara Karibia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, ditemukan bahwa ada aliran dana dengan jumlah 7,9 euro atau setara dengan Rp 125 miliar ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Diduga, pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia itu mendapatkan uang miliaran rupiah sepanjang September 2020-Desember 2021.
Baca juga: Babak Baru Kasus Binomo: Indra Kenz Diduga Lindungi Pemilik hingga Hilangkan Barang Bukti
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).
Ivan juga mengatakan, dana itu kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Selain itu, hasil analisis PPATK mengungkapkan adanya aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar.
Bahkan, ada juga aliran dana yang tersalurkan ke balita. Diduga, penerima dana yang masih di bawah umur itu merupakan upaya pengaburan dari penerima sebenarnya.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ucap Ivan.
Baca juga: Pemilik Binomo Diduga Terima Dana Ilegal Sebesar Rp 125 Miliar
Ivan menjeaskan PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, kemudian berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Hingga saat ini, Ivan mengungkapkan, PPATK telah kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar, sehingga saat ini total ada 150 rekening dengan total nilai Rp 361,2 miliar yang dibekukan sementara.