Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus aplikasi Binomo.
Indra selaku mitra aplikasi tersebut juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait berita bohong.
Baca juga: Saat Megawati Bicara soal Minyak Goreng: Heran Ibu-ibu Antre hingga Sarankan Rebus Makanan
Penyidik Bareskrim pun sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita aset milik Indra Kenz seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, serta beberapa rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Tangerang Sekatan.
Diketahui, total nilai aset yang disita berjumlah Rp 43,5 miliar, namun penyidik masih berproses menyita aset lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.