Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Tak Benar Logo Halal Diambil Alih dari Kami

Kompas.com - 18/03/2022, 19:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tidak ada yang salah dengan penetapan logo halal anyar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

"Label halal ini wilayah administrasi negara. Karenanya, itu domain negara. Dan itu sudah ajeg seperti itu, baik sebelum dan setelah adanya Undang-undang JPH (Jaminan Produk Halal)," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam jumpa pers di kantor pusat MUI, Jumat (18/3/2022).

Undang-undang tentang JPH diterbitkan pada 2014. Undang-undang ini mendasari didirikannya BPJPH. Beleid yang sama juga memberi wewenang bagi BPJPH menetapkan logo halal.

Baca juga: Sertifikasi Halal untuk UKM Kategori Self-Declare Gratis, Ini Syaratnya

Ni'am menjelaskan, dari riwayat kesejahteraannya, logo halal juga tak pernah menjadi domain MUI. Ia menambahkan, MUI cukup berperan dalam pemfatwaan dan penerbitan sertifikasi halal.

"Sebelumnya Undang-undang JPH, itu (logo halal) kewenangannya di Kemenkes dan BPOM, di mana label halal itu jadi label pangan yang jadi domain BPOM didasarkan Undang-undang tentang Pangan, di mana harus memuat keterangan halal," ungkap Ni'am.

"BPOM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal itu mengikuti MUI. BPOM memberikan delegasi sebagaimana MoU (nota kesepahaman) dengan MUI ," lanjutnya.

Setelah Undang-undang JPH terbit, MUI praktis hanya bertanggung jawab dalam fatwa halal.

"Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH, tetapi dari BPOM ke BPJPH. Memang kewenangannya (BPJPH menetapkan logo halal)," ujar Ni'am.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan, dalam hal penetapan logo halal, pihaknya tidak mengambil alih kewenangan MUI.

"Masalah label halal tidak ada peralihan dari MUI ke BPJPH. Tidak ada isu peralihan, yang ada adalah interdependensi atau saling ketergantungan," ucap Mastuki dalam kesempatan yang sama.

"BPJPH menerima tugasnya, dilanjutkan oleh LPH (lembaga pemeriksa halal) melakukan pemeriksaan jika ada yang mendaftar di BPJPH. Begitu juga MUI tidak bisa sidang fatwa kalau tidak ada bahannya dari LPH. BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal kalau tidak ada fatwa halal dari MUI," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com