KOMPAS.com – Kementerian Agama telah resmi merilis tarif layanan sertifikasi halal di Indonesia yang terbaru.
Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Selain itu, terdapat juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH yang menjadi pedoman terkait tarif sertifikasi halal.
Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJPH secara Online serta Syaratnya
Jenis Tarif
Menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
- Tarif layanan utama, yang terdiri dari: sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
- Tarif layanan penunjang, yang terdiri dari: penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Terkait layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
- layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare),
- layanan permohonan sertifikasi halal,
- layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan
- layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Biaya Permohonan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)
Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha akan dibebankan pada APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Biaya Permohonan Sertifikat Halal
Berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat).
Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Baca juga: Siapa yang Berwenang Menetapkan Produk Halal, MUI atau BPJPH Kemenag?
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
- Pangan olahan: Rp 350.000
- Obat: Rp 350.000
- Kosmetik: Rp 350.000
- Barang gunaan: Rp 350.000
- Jasa: Rp 350.000
- Restoran/katering/kantin: Rp 350.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000
Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk LPH untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp 6.468.750
- Flavour dan fragrance: Rp 7.652.500
- Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
- Vaksin: Rp 21.125.000
- Gelatin: Rp 7.912.000
- Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000
- Jasa: Rp 5.275.000
- Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.500
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 3.937.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.