Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Miftachul Akhyar Ditolak, MUI: Kewenangannya di Kami, Jelas dan Tegas

Kompas.com - 18/03/2022, 18:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa diterima atau tidaknya permohonan mundur Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar merupakan kewenangan lembaga.

"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," kata Amirsyah kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

"Beliau kan ketua umum sampai 2025 berdasarkan hasil munas, itu kan standar, dan itu kan beliau permohonan. Permohonan dalam konteks ini (sudah dibahas dalam) 2 kali rapat," jelasnya.

MUI memang sudah 2 kali menggelar rapat membahas permohonan mundur Miftachul Akhyar, yakni rapat kesekjenan dan rapat pimpinan.

Baca juga: Perjalanan Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dan Penolakan MUI

Dua rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa permohonan mundur itu tidak dapat diterima MUI.

Amirsyah menyebutkan, Miftachul Akhyar sendiri tak hadir dalam kedua rapat itu.

"Rapat kesekjenan, lalu rapat pimpinan Selasa lalu itu jelas mengamanahkan kepada beliau untuk memimpin MUI sampai 2025," ujar Amirsyah.

Miftachul Akhyar sebelumnya beralasan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI karena amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, agar tidak merangkap jabatan.

Forum Ahwa merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU.

Baca juga: Yahya Staquf: Keputusan Mundur Miftachul Akhyar dari MUI Sudah Final dan Tak Akan Berubah

Ketika terpilih sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar Lampung, Miftachul Akhyar kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.

Sementara itu, MUI disebut belum dapat menerima permintaan pengunduran diri itu karena masih perlu mencari figur seperti Miftachul Akhyar yang dianggap sanggup mempersatukan semua kalangan.

Selain itu, sebelum-sebelumnya, Rais Aam PBNU seperti Sahal Mahfudz dan Ma'ruf Amin juga punya rekam jejak rangkap jabatan sebagai Ketum MUI dan tidak ada masalah dengan hal itu.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebutkan bahwa permohonan pengunduran diri Miftachul Akhyar dari Ketum MUI "sudah final".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com