JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa diterima atau tidaknya permohonan mundur Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar merupakan kewenangan lembaga.
"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," kata Amirsyah kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
"Beliau kan ketua umum sampai 2025 berdasarkan hasil munas, itu kan standar, dan itu kan beliau permohonan. Permohonan dalam konteks ini (sudah dibahas dalam) 2 kali rapat," jelasnya.
MUI memang sudah 2 kali menggelar rapat membahas permohonan mundur Miftachul Akhyar, yakni rapat kesekjenan dan rapat pimpinan.
Baca juga: Perjalanan Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dan Penolakan MUI
Dua rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa permohonan mundur itu tidak dapat diterima MUI.
Amirsyah menyebutkan, Miftachul Akhyar sendiri tak hadir dalam kedua rapat itu.
"Rapat kesekjenan, lalu rapat pimpinan Selasa lalu itu jelas mengamanahkan kepada beliau untuk memimpin MUI sampai 2025," ujar Amirsyah.
Miftachul Akhyar sebelumnya beralasan bahwa pengunduran dirinya dari kursi Ketum MUI karena amanah forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung, Desember 2021, agar tidak merangkap jabatan.
Forum Ahwa merupakan musyawarah kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU.
Baca juga: Yahya Staquf: Keputusan Mundur Miftachul Akhyar dari MUI Sudah Final dan Tak Akan Berubah
Ketika terpilih sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar Lampung, Miftachul Akhyar kadung menjalani tahun keduanya mengemban jabatan pucuk MUI.
Sementara itu, MUI disebut belum dapat menerima permintaan pengunduran diri itu karena masih perlu mencari figur seperti Miftachul Akhyar yang dianggap sanggup mempersatukan semua kalangan.
Selain itu, sebelum-sebelumnya, Rais Aam PBNU seperti Sahal Mahfudz dan Ma'ruf Amin juga punya rekam jejak rangkap jabatan sebagai Ketum MUI dan tidak ada masalah dengan hal itu.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyebutkan bahwa permohonan pengunduran diri Miftachul Akhyar dari Ketum MUI "sudah final".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.