Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Penerapan Sanksi Hukum untuk Penyalur dan Calo PMI Ilegal Harus Diawasi Ketat

Kompas.com - 16/03/2022, 09:46 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, implementasi sanksi kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat.

Penguatan perlu dilakukan pada setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.

Untuk itu, peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan.

"Begitu juga penguatan pengawasan yang dilakukan TNI/Polri terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk bagi PMI-PMI ilegal," kata Muhadjir seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Muhadjir Apresiasi Pembangunan Hunian Korban Erupsi Semeru

Ia pun mengatakan, pemerintah akan memberikan fasilitas Kartu Prakerja dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada calon PMI.

Selain itu, balai-balai pelatihan kerja di dekat kantong-kantong pengiriman akan dimodifikasi sebagai tempat pembekalan bagi PMI.

Muhadjir juga menekankan perlunya meningkatkan kerja sama dengan negara lain.

Ia menekankan, kerja sama terkait PMI juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy soal JKP Jadi Alternatif JHT

Kasus PMI ilegal dan TPPO masih terjadi di Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah PMI Ilegal/ Bermasalah di luar negeri masih fluktuatif dan urung terselesaikan secara menyeluruh.

Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.

Muhadjir pun menyebut beberapa penguatan yang dilakukan, baik oleh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK maupun lintas kemenko, mengacu pada arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Dari arahan Bapak Presiden, beberapa hal perlu menjadi perhatian kita bersama dan harus kita perkuat sehingga upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal,” ujar Muhadjir.

Baca juga: Muhadjir: Syarat Perjalanan Selama Natal-Tahun Baru Diatur Menhub dan Kapolri

Lebih lanjut, ia mengutarakan perlunya penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO, dan beleid sejenis lainnya.

Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif.

“Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com