JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, implementasi sanksi kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat.
Penguatan perlu dilakukan pada setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.
Untuk itu, peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan.
"Begitu juga penguatan pengawasan yang dilakukan TNI/Polri terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk bagi PMI-PMI ilegal," kata Muhadjir seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022).
Ia pun mengatakan, pemerintah akan memberikan fasilitas Kartu Prakerja dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada calon PMI.
Selain itu, balai-balai pelatihan kerja di dekat kantong-kantong pengiriman akan dimodifikasi sebagai tempat pembekalan bagi PMI.
Muhadjir juga menekankan perlunya meningkatkan kerja sama dengan negara lain.
Ia menekankan, kerja sama terkait PMI juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO," kata dia.
Kasus PMI ilegal dan TPPO masih terjadi di Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah PMI Ilegal/ Bermasalah di luar negeri masih fluktuatif dan urung terselesaikan secara menyeluruh.
Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.
Muhadjir pun menyebut beberapa penguatan yang dilakukan, baik oleh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK maupun lintas kemenko, mengacu pada arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Dari arahan Bapak Presiden, beberapa hal perlu menjadi perhatian kita bersama dan harus kita perkuat sehingga upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal,” ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, ia mengutarakan perlunya penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO, dan beleid sejenis lainnya.
Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif.
“Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan,” tandas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/09462451/menko-pmk-penerapan-sanksi-hukum-untuk-penyalur-dan-calo-pmi-ilegal-harus