Pada TNI AD sebutannya adalah Jenderal. Pati pada TNI AD terdiri dari Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, dan Brigadir Jenderal, dengan Jenderal sebagai Pati tertinggi.
Pada TNI AL sebutannya adalah Laksamana. Pati pada TNI AD terdiri dari Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, dan Laksamana Pertama, dengan Laksamana sebagai Pati tertinggi.
Pada TNI AU sebutannya adalah Marsekal. Pati pada TNI AU terdiri dari Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, dan Marsekal Pertama, dengan Marsekal sebagai Pati tertinggi.
Dalam jenjang karirnya, seorang Pati memiliki kesempatan untuk menjadi Panglima dan memimpin TNI. Kesempatan ini dimiliki oleh Pati tertinggi, yakni Jenderal (dari AD), Laksamana (dari AL) dan Marsekal (dari AU).
Di bawah Pati, terdapat golongan Pamen. Sebutan Pamen untuk masing-masing matra sama, yaitu Kolonel, Letnan Kolonel dan Mayor, dengan Kolonel sebagai Pamen tertinggi.
Pama menjadi golongan perwira paling rendah. Sebutan Pama untuk masing-masing matra juga sama, yaitu Kapten, Letnan Satu dan Letnan Dua, dengan Kolonel sebagai Pama tertinggi.
Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima TNI. Saat pelantikan menjadi golongan perwira, selain mengucapkan Sumpah Prajurit, seorang prajurit juga mengucapkan Sumpah Perwira.
Perwira pun harus berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira dalam menjalankan tugasnya.
Sama seperti TNI, golongan kepangkatan perwira di Polri terdiri dari perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama.
Untuk menjadi perwira dapat melalui beberapa cara, yakni:
Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat. Pendidikan ini dibagi menjadi Akademi Polisi (Akpol) dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara melalui Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan pendidikan Alih Golongan di Sekolah Polisi Negara (SPN).
Pati merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi. Pati Polri terdiri dari Jenderal, Komisaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Brigadir Jenderal.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut, calon Kapolri adalah Pati yang masih aktif dan pengangkatannya dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Di bawah Pati, terdapat Pamen. Pamen Polri terdiri dari Komisaris Besar, Ajun Komisaris Besar, dan Komisaris.
Pama merupakan golongan perwira terendah. Pama Polri terdiri dari Ajun Komisaris, Inspektur Polisi Satu, dan Inspektur Polisi Dua.
Referensi: