JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi lagu antikorupsi berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang dinyanyikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz dari semua media komunikasi publik KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penghentian publikasi lagu tersebut dilakukan karena Indra Kenz sebagai pencipta lagu itu menjadi tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Sebagai komitmen, KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ucap dia melanjutkan.
Baca juga: Indra Kenz Tampil di YouTube KPK Nyanyikan Lagu Antikorupsi, Ini Penjelasan KPK
Video klip tersebut tayang dalam channel YouTube KPK dengan link ini.
Namun, ketika berita ini diturunkan, sudah tidak ada lagi.
Ali melanjutkan, KPK berharap peristiwa yang menimpa Indra Kenz dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi
KPK menghormati dan mendukung proses hukum kasus dugaan penipuan yang tengah berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut.
"Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tuturnya.
Dilihat Kompas.com dari kanal Youtube Indra Kesuma, proses pembuatan lagu itu di upload pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"
Dalam video berdurasi 17.54 menit itu Indra memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.
Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan.
Baca juga: Korban Indra Kenz Ungkap Cara Binomo Cs Rekrut Afiliator: 99 Persen Afiliator Awalnya Juga Korban...
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz di antaranya dua rumah di kawasan Deli Serdang dan satu rumah di kawasan Medan Timur, Sumatera Utara.
Selanjutnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Indra, yakni mobil Tesla, Ferrari, hingga Porsche dan Lamborghini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.