JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2022.
Perpanjangan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dari, Senin (14/3/2022).
Pada masa perpanjngan PPKM kali ini, terdapat penurunan wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, dari yang sebelumnya 320 daerah menjadi 200 daerah.
Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Sementara, jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM level 1 meningkat dari yang sebelumnya hanya 3 daerah menjadi 18 daerah.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek
Aturan rinci mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
Berikut rincian daerah level 3 di tiap provinsi:
Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Ace Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa.
Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi.
Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY
Riau
Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kota Dumai
Jambi