Pada Jumat (11/3/2022), KPK memerika dua pihak dari PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi sebagai saksi di kantor BPK Perwakilan Jawa TImur.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Yudha K Patandianan. Namun, Yudha tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang oleh tim penyidik.
Lembaga anti-rasuah tersebut sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta yaitu Yanti Hafid dan Yatty Mayaut. Namun keduanya mangkir.
Beberapa hari sebelumnya, KPK memeriksa Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan swasta, Achiles Huga Krinas Nova mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana.
"Diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ucap Ali Fikri, pada 6 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Mimika dan Pihak Swasta
KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Waringin Megah, Hermash Budi Yuwono Lukan, dua pihak dari PT Waringin Megah yakni Hendra Suhedi dan Lily Lawu, pihak swasta bernama Arif Yahya, bagaian accounting dari PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, serta staf dari PT Kuala Persada Papua Nusantara, Kadir.
Di awal Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari CV Caisar bernama Lina Wongso, namun tidak hadir. Dua pihak swasta lain yang tak memenuhi undangan pemeriksaan KPK yaitu Mardiansyah dan Mirzanudin.
Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya juga mendapat panggilan pemeriksaan namun tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang.
Seorang wiraswasta bernama Ariadi yang mendapat panggilan KPK tidak menghadiri pemeriksaan tanpa konfirmasi.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
"KPK mengimbau untuk saksi yang tidak hadir untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim Penyidik KPK," kata Ali pada Rabu (2/3/2022).
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait korupsi di Mimika dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
KPK belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.