Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Munarman Tertawa Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Terorisme…

Kompas.com - 14/03/2022, 14:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus tindak pidana teroris melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Ketika JPU membacakan tuntutan itu terungkap fakta bahwa Munarman justru meresponsnya dengan tertawa.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin siang.

Baca juga: Kegusaran Munarman di Tiap Sidang Terorisme, Selalu Cecar Saksi, Eksepsi Berapi-Api

Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.

Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.

Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.

“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.

Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim hakim bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.

Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi karena tuntutan yang dilayangkan JPU kurang serius.

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman.

Diberitakan, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Dalam surat tuntutan, JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Mereka yang Dibawa Munarman untuk Ringankan Tuntutan, dari Ketua Jokowi Mania hingga Rocky Gerung

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.

Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?.

Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com