Ketika JPU membacakan tuntutan itu terungkap fakta bahwa Munarman justru meresponsnya dengan tertawa.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin siang.
Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.
Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim hakim bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.
Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi karena tuntutan yang dilayangkan JPU kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman.
Diberitakan, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Dalam surat tuntutan, JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/14385021/kala-munarman-tertawa-dituntut-8-tahun-penjara-di-kasus-terorisme