JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara kepada dirinya kurang serius.
Untuk itu, ia mengajukan nota pembelaan pribadi yang terpisah dari kuasa hukum.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman ketika ditanya Majelis Hakim mengenai tuntutan 8 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar sependapat bahwa tuntutan jaksa kurang serius.
Ia justru berpikir bahwa kliennya akan dihukum hukuman mati.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
“Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” kata Aziz.
Aziz juga menyampaikan bahwa ketika mendengar tuntutan jaksa, Munarman justru tertawa.
“(Munarman) tawa-tawa aja. (Tuntutan) enggak serius. Harusnya mati tuntutannya,” imbuh dia.
Diberitakan, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Merasa Tak Tertantang: Kami Pikir Hukuman Mati
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.