JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sebuah mobil Porsche milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Selain Porsche, polisi juga menyita belasan kendaraan beroda dua lainnya.
Adapun kendaraan yang disita dari Doni sudah berada di Gedung Bareskrim Polri.
"Iya (disita)," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar (Kombes) Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini karena Sakit
Pantauan Kompas.com pukul 12.12 WIB, mobil Porsche milik Doni disita dan disimpan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta.
Terlihat, mobil itu berwarna biru muda itu ditempelkan kertas dengan tulisan barang bukti, serta dikelilingi dengan garis polisi berwarna kuning.
Di samping mobil tersebut, turut disita sebuah mobil merek Toyota berwarna hitam.
Kemudian, penyidik juga menyita 6 motor gede (mode) berwarna merah, emas, hijau, biru, dan ungu, dan satu motor trail berwarna oranye.
Baca juga: Penampakan Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan yang Disita Polisi
Selain itu, terdapat juga belasan kendaraan beroda dua lainnya yang ikut disita.
Reinhard menambahkan, penyidik juga sudah menyita dua unit rumah milik Doni yang berlokasi di Jawa Barat.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Kini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan Istri dan Manajer Doni Salmanan
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.