JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islama (FPI) Munarman akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Adapun jadwal persidangan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap jaksa dapat membebaskan semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan. Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi. Setop kedzaliman, tegakkan keadilan,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Terorisme
Pada persidangan terakhir, Senin (7/3/2022) pekan lalu, terdakwa Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.
Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.
Ia bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.
Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Munarman Jalani Sidang Tuntutan Senin Pekan Depan
Munarman kembali bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat peristiwa yang terjadi di masa lampau, sedangkan UU baru diperbarui pada 2018.
"Apakah bisa Undang-Undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh UU baru yang tahun 2018, diterapkan ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.
"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan asas legalitas," jawab M.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.