Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Adam Deni: Beliau Belum Pernah Berbuat Kejahatan

Kompas.com - 14/03/2022, 11:43 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana Senin (14/3/2022).

Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Adam merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Kuasa Hukum Adam, Susandi berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

“Harapan kami agar klien kami bisa mendapatkan keadilan dan keputusan hukum yang serendah-rendahnya,” kata Susandi pada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Sebab, lanjut Susandi, Adam belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu perkara.

“Mengingat beliau kan belum pernah berbuat kejahatan atau kriminalitas, dan juga selama hidupnya belum pernah diputus bersalah oleh pihak pengadilan mana pun,” tuturnya.

Pokok perkara

Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Februari 2022.

Ia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 2 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Adam Deni Siap Buka-bukaan Lawan Ahmad Sahroni di Persidangan

Pihak kepolisian menerangkan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang belakangan diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Adam dilaporkan karena diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang.

Kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis membeberkan dokumen itu terkait pembelian sepeda milik Sahroni.

Arman menduga Adam berupaya mengancam Sahroni dengan mengunggah dokumen tersebut.

Gagalnya mediasi

Tercatat tiga kali upaya mediasi yang diupayakan pihak Adam gagal.

Pertama, tim kuasa hukum Adam mencoba melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum Sahroni.

Baca juga: Kirim Surat ke Kuasa Hukumnya, Adam Deni Siap Lawan Ahmad Sahroni

Upaya itu terhalang ketua tim kuasa hukum Sahroni yang sempat terinfeksi Covid-19 dan mesti menjalani isolasi mandiri.

Kedua, orang tua Adam dan kekasihnya, Elsya Rosana mencoba mendatangi kediaman Sahroni.

Langkah itu gagal karena Sahroni berada di luar kota.

Terakhir, Adam menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni melalui video yang beredar pada 22 Februari 2022.

Baca juga: Kirim Surat ke Kuasa Hukumnya, Adam Deni Siap Lawan Ahmad Sahroni

Namun pihak Sahroni tetap melanjutkan perkara ke meja hijau.

Pada perkara ini Adam disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com