JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana Senin (14/3/2022).
Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adam merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa Hukum Adam, Susandi berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara ini.
“Harapan kami agar klien kami bisa mendapatkan keadilan dan keputusan hukum yang serendah-rendahnya,” kata Susandi pada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Sebab, lanjut Susandi, Adam belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu perkara.
“Mengingat beliau kan belum pernah berbuat kejahatan atau kriminalitas, dan juga selama hidupnya belum pernah diputus bersalah oleh pihak pengadilan mana pun,” tuturnya.
Pokok perkara
Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Februari 2022.
Ia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 2 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menerangkan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang belakangan diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adam dilaporkan karena diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang.
Kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis membeberkan dokumen itu terkait pembelian sepeda milik Sahroni.
Arman menduga Adam berupaya mengancam Sahroni dengan mengunggah dokumen tersebut.
Gagalnya mediasi
Tercatat tiga kali upaya mediasi yang diupayakan pihak Adam gagal.
Pertama, tim kuasa hukum Adam mencoba melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum Sahroni.
Upaya itu terhalang ketua tim kuasa hukum Sahroni yang sempat terinfeksi Covid-19 dan mesti menjalani isolasi mandiri.
Kedua, orang tua Adam dan kekasihnya, Elsya Rosana mencoba mendatangi kediaman Sahroni.
Langkah itu gagal karena Sahroni berada di luar kota.
Terakhir, Adam menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni melalui video yang beredar pada 22 Februari 2022.
Namun pihak Sahroni tetap melanjutkan perkara ke meja hijau.
Pada perkara ini Adam disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/11434031/jelang-sidang-perdana-kuasa-hukum-adam-deni-beliau-belum-pernah-berbuat