Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Pemerintah Diminta Tak Persulit Calon Jemaah Haji-Umrah

Kompas.com - 07/03/2022, 13:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak mempersulit keberangkatan calon jemaah haji dan umrah ke Tanah Suci seiring dilonggarkannya pembatasan terkait pandemi Covid-19 di Arab Saudi.

"Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Bukhori dalam siaran pers, Senin (7/3/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, kebijakan pelonggaran yang diambil oleh Kerajaan Arab Saudi merupakan hal yang menggembirakan dan patut disyukuri.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Ketentuan Karantina hingga Syarat PCR per 5 Maret 2022

Sebab, menurut Bukhori, kebijakan itu memberi sinyal bahwa pelaksanaan umrah dan haji pada tahun 2022 dapat dilaksanakan seperti sediakala.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, kshususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib memasuki Arab Saudi.

Ia pun berharap, pelonggaran yang diterapkan Kerajaan Arab Saudi dapat menekan biaya umrah dan haji yang melambung karena beberapa komponen terkait protokol kesehatan.

"Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya," kata Bukhori.

Baca juga: Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Kebijakan Pemberangkatan Umrah

Bukhori juga mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan untuk menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah haji dan umrah mengacu pada aturan terbaru yang dirilis Arab Saudi.

Setelah hampir tiga tahun pembatasan Covid-19, Kerajaan Arab Saudi mengakhiri tindakan pencegahan terkait pandemi Covid-19 mulai Sabtu (5/3/2022).

Sebelumnya umrah dan haji dibatasi dengan berbagai ketentuan mulai dari perlunya jemaah melakukan karantina, tes Covid-19, memakai masker saat di luar ruangan, dan pelarangan warga negara tertentu masuk ke Arab Saudi.

Dilansir dari Saudi Press Agency melalui Arab News, Sabtu (5/3/2022), langkah-langkah seperti social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di wilayah Arab Saudi.

Baca juga: Aturan Baru Arab Saudi soal Covid-19, Hapus Karantina hingga Meniadakan Jarak Sosial di Masjidil Haram

Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa social distancing di Dua Masjid Suci dan semua masjid di Kerajaan akan segera berakhir.

Akan tetapi jemaah masih harus memakai masker di dalam ruangan ketika beribadah.

Pelonggaran lainnya, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di sana.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.

Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com