Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Dimiskinkan, Indra Kenz Riwayatnya Kini...

Kompas.com - 12/03/2022, 07:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

Nasib Indra Kenz kini terancam dimiskinkan

Nyatanya, nasib Indra Kenz bisa berubah. Ia saat ini menjadi tersangka penipuan hingga pencucian uang setelah dilaporkan oleh 8 orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.

Sebagai afiliator, Indra Kenz dituduh telah melakukan pembohongan karena menyebut Binomo adalah aplikasi trading legal dan resmi di Indonesia.

Ia dilaporkan karena telah menyebarkan promosi di berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

Banyak orang terkecoh hingga ikut bergabung dengan harapan bisa mendapat profit dan menjadi kaya seperti Indra Kenz, padahal akhirnya selalu loss.

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang, Polisi Telusuri Kabar Rp 2 Miliar yang Diterima Pacar Indra Kenz

Total kerugian sementara dari korban penipuan mencapai Rp 25.620.605.124.

Indra Kenz pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Aset-asetnya lalu disita polisi.

Berbagai supercar dan sejumlah rumah mewah Indra Kenz turut disita. Aset Indra yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik terus melakukan penelusuran mengenai aset-aset milik Indra Kenz.

Bahkan aset keluarga dan pacar Indra Kenz tidak luput dari penelusuran. Ini dilakukan, jika mereka terbukti menerima uang hasil dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Indra Kenz.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money. Uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” jelas Whisnu, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Diduga Hasil Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Berikut aset Indra Kenz yang sudah disita polisi:

  • Mobil listrik merek Tesla model 3 Standard Range Plus warna biru
  • Mobil Ferrari California tahun 2012
  • Mobil Lamborghini Huracan 580 Spyder Rp 9 miliar
  • Mobil Rolls-Royce Phantom Coupe Rp 9 miliar
  • Rumah di Jalan Seroja, Deli Serdang, Sumut senilai Rp 30 miliar
  • Rumah di Jalan Blueberry Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang senilai Rp 5 miliar
  • Rumah di Jalan Bilal Ujung, Medan, yang menjadi kantor operasional Binomo seharga Rp 1,7 miliar
  • Rumah di Alam Sutera, Tangerang Selatan
  • Apartemen di Alam Sutera, Tangerang Selatan
  • 4 rekening atas nama Indra Kesuma

Selain aset-aset tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz seperti ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Polisi menyatakan masih akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Penyidikan kasusnya masih berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com