Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga dari Tangerang dan Dumai Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 11/03/2022, 11:58 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga dari Tangerang, Banten dan Dumai, Riau mengajukan permohonan uji formil dan materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan keduanya diajukan secara terpisah.

Pemohon pertama, yaitu Herifuddin Daulay, warga Dumai yang bekerja sebagai guru honorer.

Pemohon kedua, yaitu Sugeng, warga Tangerang yang merupakan pengamat sosial dan hukum.

Baca juga: Jokowi: Kalau Bisa Aturan Turunan UU IKN Maret ini Selesai

Dikutip dari dokumen permohonan di situs MK, Jumat (11/3/2022), Herifuddin mengatakan, pemindahan ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN adalah sebuah pertaruhan dan tidak memiliki keuntungan signifikan bagi masyarakat.

Herifuddin berpendapat, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Dalam petitumnya, ia pun meminta MK menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD dan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: KSP: Badan Otorita Langsung Beroperasi Setelah Aturan Turunan UU IKN Terbit

Sementara itu, Sugeng menilai, pemerintah dan DPR membahas UU IKN dengan tergesa-gesa. UU IKN disahkan sekitar 40 hari sejak DPR membentuk panitia khusus RUU IKN.

Kemudian, dia mengatakan, saat ini utang pemerintah sudah mencapai Rp 6 ribuan triliun. Selain itu, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur berisiko merusak lingkungan hidup di sekitar lokasi.

Menurutnya, mengubah paradigma pembangunan agar tidak jawasentris tidak harus dengan memindahkan ibu kota ke Kaltim yang menelan biaya besar. Karena itu, dia pun meminta MK membatalkan UU IKN.

"Mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan dapat dilakukan dengan memajukan daerah, membuat atau meningkatkan sentra industri, ekonomi, sosial, dengan memperhatikan potensi yang ada di daerahnya," ujar Sugeng.

Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon lainnya juga telah mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK.

Mereka menilai UU Nomor 3 Tahun 2022 itu cacat formil karena tak sesuai dengan UUD 1945.

Adapun Presiden Joko Widodo, Kamis (10/3/2022), telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden meminta kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang baru dilantik untuk bergerak cepat.

"Saya harapkan karena ini yang berminat terhadap Ibu Kota Nusantara ini sangat banyak, baik domestik maupun dari luar. Saya ingin beliau berdua bekerja cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan segera diselesaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com