JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah memastikan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit.
Aturan yang dimaksud utamanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Kepala Badan Otorita IKN.
"Ini sangat dimungkinkan sekali (langsung beroperasi). Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Badan Otorita IKN," jelas dilansir dari keterangan tertulisnya pada Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, Kepala Badan Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
Baca juga: Jokowi Disebut Akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan ini
Selain itu, Kepala Badan Otorita IKN juga harus mampu mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN.
Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terang Wandy.
Tak cukup sampai di situ, Wandy menyebutkan kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo disebut-sebut akan melantik Kepala Badan Otorita terpilih pada pekan ini
Baca juga: Pemerintah Pastikan Percepat Proses Operasional Otorita IKN
Sebelumnya, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2020.
Sehingga aturan tersebut kini resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.
Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.