Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Menikah dengan Anggota TNI

Kompas.com - 11/03/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang prajurit TNI yang hendak menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu aturan tersebut, yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

Dalam peraturan tersebut, prajurit TNI hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Prajurit pun dilarang menikah saat masih dalam masa pendidikan.

Selain itu, prajurit wanita TNI dilarang menikah dengan prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Lalu, bolehkah TNI menikahi janda?

Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI yang ingin menikah.

Salah satunya adalah surat keterangan tentang data calon suami/istri prajurit.

Dalam keterangan tersebut, jika salah seorang atau keduanya pernah menikah maka harus mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.

Selain itu, terdapat juga syarat melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Syarat-syarat ini menjadi jawaban bahwa prajurit TNI boleh menikahi janda ataupun duda.

Syarat menikah dengan prajurit TNI

Sebelum melangsungkan pernikahan, prajurit TNI harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atasan yang berwenang secara tertulis.

Permohonan tersebut harus disertai dengan lampiran sejumlah persyaratan, yakni:

  • Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
  • Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
  • Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
  • Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
  • Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
  • Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
  • Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
  • Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
  • Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
  • Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
  • Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
  • Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Izin pernikahan diberikan jika pernikahan yang akan dilakukan tidak melanggar norma agama yang dianut kedua pihak.

Izin juga akan diberikan jika pernikahan itu menampakkan prospek kebahagiaan, kesejahteraan dan keharmonisan bagi calon suami/isteri yang bersangkutan dan tidak memberi dampak negatif yang mengakibatkan kerugiaan dalam kedinasan.

Setelah diberikan izin, keduanya akan mendapatkan bukti tertulis berupa Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA) dan diwajibkan menghadap komandan/atasan dan pejabat agama di satuan masing-masing untuk mendapat bimbingan pernikahan.

Surat izin pernikahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.

Namun, permohonan izin juga dapat ditolak, jika:

  • tabiat, perilaku dan reputasi calon istri/suami yang bersangkutan tidak sesuai dengan norma kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat,
  • perkawinan akan dilaksanakan patut diduga merendahkan martabat TNI atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik TNI ataupun negara, baik langsung maupun tidak langsung,
  • tidak memenuhi syarat kesehatan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com