Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya, Bareskrim Terbitkan Red Notice

Kompas.com - 10/03/2022, 22:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Bareskrim Polri menerbitkan red notice guna mencari buronan tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub (SA).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga Suwito sudah kabur ke luar negeri.

"Di sini kami sudah minta bantuan Divhubinter untuk terbitkan red notice. Mudah-mudahan diketahui keberadaannya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Selain menerbitkan red notice, penyidik juga telah menyita 13 aset dalam perkara Indosurya.

Salah satunya Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Whisnu, gedung itu senilai Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

“Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini (tempat konpers), gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hingga kini penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 240 saksi terkait kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset mulai dari bangunan, rekening hingga kendaraan roda empat.

Hingga kini penyidik masih menunggu izin dari berbagai pengadilan negeri guna melakukan penyitaan aset lainnya.

Termasuk, imbuh dia, menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan setempat terkait aset tersangka kasus Indosurya yang ada di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor yang bernilai Rp 261.925.822.182.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

“Kemudian yang berikutnya penyidik sudah melakukan penyitaan antara lain ada 13 aset kemudian ada juga dana atau uang di rekening BCA kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan Roda 4,” jelas Gatot.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Sebanyak dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bernama Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria sudah ditangkap dan ditahan.

Sedangkan, tersangka Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub masih menjadi buronan.

Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni pasal 46 UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan kemudian ada pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com