Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 15:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam rangka menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Tim itu resmi dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 pada 10 Maret 2022.

"Tim Penyidik Koneksitas berjumlah 45 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas itu terdiri dari unsur Kejaksaan RI, yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Baca juga: Pemerintah Gugat Putusan Arbitrase Satelit Kemenhan, Kejagung: Ada Tipu Muslihatnya

Kemudian juga ada dari unsur Tentara Nasional Indonesia yakni dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.

Ketut mengatakan, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, Tim Penyidik Koneksitas akan segera melakukan kegiatan penyidikan.

"Dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," imbuh Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, 3 purnawirawan jenderal TNI, serta pihak swasta PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Baca juga: Kejagung Cekal 2 Saksi dan 1 WNA dalam Kasus Satelit Kemenhan

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.

Kejagung juga melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 3 orang terkait kasus tersebut.

Ketiga orang itu adalah Direktur Utama PT DNK sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinsial AW, dan seorang asing inisial T.

“Sudah kita proses (pencekalan), ada 3 orang pihak swasta, dari PT DNK (Dini Nusa Kusuma) 2 (orang) sama orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Diduga, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com