Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 15:29 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan 2022-2023, Andi Sudirman Sulaiman.

Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Proses pelantikan diawali dengan kirab dari Istana Merdeka ke Istana Negara. Kirab diikuti oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Andi Sudirman.

Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Setibanya di Istana Negara, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara membacakan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25P Tahun 2022.

Surat tersebut memuat tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Selanjutnya, Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan gubernur yang diikuti oleh Andi Sudirman.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian sumpah jabatan yang diucapkan.

Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Adapun Andi Sudirman sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel.

Ia menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus koripsi dan kini telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Nurdin diberhentikan secara resmi dari jabatan Gubernur Sulsel melalui surat Keputusan Presiden yang diteken Jokowi pada 12 Januari 2022.

Dia dicopot dari jabatannya setelah berstatus terpidana kasus korupsi dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, 27 Februari 2021.

Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi proyek infrastruktur oleh KPK pada 28 Februari 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com