"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy usai persidangan, dikutip dari Antara.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," tuturnya.
Mantan anggota DPR itu juga mengaku tak punya niat untuk korupsi.
Namun, tiga bulan setelahnya atau 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu.
Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.
Oleh majelis hakim, Edhy dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edhy dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Adapun vonis pidana Edhy sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Namun demikian, majelis hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 4 tahun.
Setelah vonis ditetapkan, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. November 2021, majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun.
Selain itu, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun,” demikian dikutip dari amar putusan di laman Direktori Putusan MA, Kamis (11/11/2022).
Baca juga: Gali Keterangan Anggota DPRD DKI, KPK Dalami Prosedur Penyelenggaraan Formula E
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.