Penerapan protokol kesehatan standar masih tertuang dalam berbagai regulasi yang berlaku saat ini.
Seperti dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).
Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca juga: Jangan Bablas Longgarkan Pembatasan, Angka Kematian Covid-19 Masih Belum Terkendali
Kemudian Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga masih mengatur soal penggunaan masker dan penerapan jaga jarak.
Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Menurun dan Sederet Pelonggaran Aktivitas Transisi Menuju Kondisi Normal
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: