JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex, Doni Salmanan, menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri.
Doni mengatakan bahwa kasusnya sedang dalam diproses hukum.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya, terima kasih," kata Doni di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (8/3/2022).
Doni tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB. Terlihat, Doni hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Polisi Periksa Dua Perusahaan Payment Gateway dalam Kasus Quotex Doni Salmanan
Doni memakai setelan kemeja berwarna biru, celana berwarna hitam, dan sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam.
Diberitakan sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Doni terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: 5 Aksi Viral Doni Salmanan, Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Bagi-bagi Uang di Jalan
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.