Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 08/03/2022, 16:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja Salsabila dan Handi Saputra.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan Oditur Militer mendakwa Priyanto bersalah atas insiden yang menewaskan dua remaja itu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oditur Militer lantas mendakwa Priyanto dengan dakwaan berlapis.

Baca juga: Ibunda Salsabila Menangis Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg yang Tewaskan Anaknya

“Jadi ada (dakwaan) primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana,” sebut Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer II Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu Priyanto pun dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Baca juga: Pakai Baju Noda Darah, Ini Cerita Saefudin Jadi Saksi Tabrak Lari Nagreg, Kesal dan Ingin Tendang Para Pelaku

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Sebab ada dua perkara lain dalam insiden ini yaitu terkait kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Pengadilan Militer Bandung, kemudian perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

“Karena kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini,” terang Wirdel.

Baca juga: Sejoli Korban Tabrakan Nagreg Dibuang dari Atas Jembatan dalam Waktu Hampir Bersamaan

Diketahui ketiga pelaku menabrak Salsa dan Handi dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg 8 Desember 2021.

Menutupi terjadinya kecelakaan, ketiganya lantas membawa kedua remaja itu dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah menunjukan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Hal itu nampak dari adanya air di saluran pernapasan dan paru-paru korban.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com