Selain soal syarat perjalanan, Pemerintah juga akan memberbolehkan seluruh kegiatan kompetisi olah raga disaksikan langsung oleh penonton.
Namun ada syaratnya, yaitu para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah kapasitas penonton disesuaikan dengan status PPKM daerah tempat kompetisi olah raga berlangsung.
"Kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4 kapasitas 25 persen penonton, Level 3 50 persen penonton, Level 2 75 persen penonton dan Level 1 sebanyak 100 persen penonton," papar Luhut.
Kebijakan itu diambil masih dalam rangka transisi menuju aktivitas normal baru.
Baca juga: Bali Kedatangan 1.916 PPLN sejak Penerbangan Internasional Dibuka, 7 di Antaranya Positif Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengatakan Pemerintah siap melakukan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang diterapkan di Bali.
Presiden Jokowi, menurut Luhut, bahkan sudah memberi izin agar uji coba kebijakan itu dimulai hari ini.
"Dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar hari ini kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dan dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret," terang dia.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 1-7 Maret, PPLN Hanya Boleh Masuk Indonesia Lewat Jalur Ini
Ada beberapa syarat agar PPLN bisa bebas karantina di Bali. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi PPLN yang berstatus WNI.
Kemudian PPLN yang masuk ke Bali harus sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap/booster. PPLN juga diwajibkan melakukan entry test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Lalu PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing," urai Luhut.