Masalahnya, Yusril mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan amandemen tersebut.
"Presiden pun jika melanggar UUD 1945 bisa dimakzulkan oleh MPR, tentu setelah melalui proses pemakzulan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945," ujar Yusril.
"Kita hendaknya tidak bermain-main dengan sesuatu, kalau hal itu kita sadari sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945. Sekarang, pihak mana yang mau melakukan amandemen terhadap UUD 1945?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.