JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau pemilik marketplace untuk memastikan bahwa obat-obatan dan bahan pangan yang mereka jual telah terdaftar di BPOM.
Sebelumnya BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol di pasaran. Merek kopi tersebut di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, dan Urat Madu.
"Kami mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
BPOM pun menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.
Baca juga: BPOM Gandeng Polisi dan Kominfo Tindak Penjualan Kopi Mengandung Bahan Kimia dan Obat
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace. Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60.000 per kemasan.
"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," kata Penny.
"Kegiatan intensif penindakan penjualan online produk ilegal terus kami lakukan," ujarnya menjutkan.
Penny turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli obat maupun bahan pangan di toko online.
Ia meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.
"Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," tuturnya.
Baca juga: Disita BPOM, Kopi Jantan, Kopi Cleng hingga Kopi Bapak Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.