Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Victim Trust Fund Untuk Korban Kekerasan Seksual Dibutuhkan

Kompas.com - 04/03/2022, 19:35 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan, skema victim trust fund atau pendanaan bantuan dibutuhkan dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban bagi korban kekerasan seksual.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, skema ini diperlukan ketika pelaku kekerasan seksual atau pihak ketiga tidak mampu membayarkan ganti rugi atau restitusi.

Dengan keberadaan victim trust fund tersebut, harapannya korban bisa tetap mendapatkan haknya dalam bentuk ganti rugi.

"Kebutuhan ini (victim trust fund) muncul, bagaimana mekanisme perlindungan saksi dan korban sampai pada titik ini. Oleh karena itu kita berarap ketika ada persoalan, pelaku atau pihak ketiga (yang) tidak mampu membayar, lantas jangan diputuskan korban tidak perlu memaksa ganti rugi. sistem ini harus dibangun," kata Nahar dalam press briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: KemenPPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022

Salah satu kasus yang memunculkan kebutuhan atas victim trust fund yakni terkait dengan putusan hakim mengenai restitusi atau ganti rugi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan yang dibebankan kepada negara.

Restitusi yang dibebankan kepada negara melalui Kementerian PPPA sebesar Rp 331 juta.

Majelis hakim PN Bandung di dalam vonis kepada Herry Wirawan mengatakan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.

Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana maksimal tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

Putusan hakim tersebut terancam tak terbayarkan lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Nahar pun mengatakan, kebutuhan akan victim trust fund bisa diakomodir melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Panja Upayakan RUU TPKS Akomodasi Bantuan Dana bagi Korban Kekerasan Seksual

"Jadi ini menekankan pentingnya hak korban, jangan sampai kasus selesai, pelaku mendapatkan hukuman maksimal, namun denda tidak dibayar cukup dengan subsider, kemudian korban dan keluarga korban menderita sendiri dan tidak ada dukungan apapun dalam pemulihan. Ini menjadi catatan," kata Nahar.

Usulan mengenai victim trust fund sebelumnya disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, victim trust fund dirasa efektif lantaran penegak hukum tidak perlu membebankan restitusi kepada pelaku.

Maidina menjelaskan, victim trust fund tersebut bisa dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pengelolaan dan layanan dibantu oleh LPSK.

"ICJR rekomendasikan harusnya ada skema yang lebih efektif dibangun, yaitu victim trust fund, enggak perlu sulit enforce ke pelaku. Pelaku juga bisa dibebankan sanksi finansial yang nanti diolah trust fund untuk layanan dan bantuan korban. Itu perlu skema yang dibahas antar pemerintah," ujar Maidina.

Baca juga: Pakar Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Dibebankan ke Pemerintah Bentuk Hukuman bagi Negara

"Dengan kondisi Indonesia, bisa dikelola oleh Kemenkeu untuk penerimaannya, pengelolaan ke layanan dan bantuan dengan LPSK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com