Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022

Kompas.com - 04/03/2022, 17:06 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.

Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730.

Data tersebut berasal dari laporan yang didapatkan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, tren jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak meningkat lantaran masyarakat kini memiliki keberanian untuk melapor.

"Ini tren, di satu sisi jumlah kasus semakin banyak terungkap. Di sisi lain tren positif karena masyarakat sudah berani melapor kemudian ini berdampak pada angka di Simfoni yang naik," kata Nahar dalam press briefing yang dilakukan secara daring, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Panja Upayakan RUU TPKS Akomodasi Bantuan Dana bagi Korban Kekerasan Seksual

Berdasarkan data KemenPPPA, jumlah anak korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2019 hingga 2021 mengalami peningkatan.

Pada tahun 2019, jumlah anak korban kekerasan seksual mencapai 6.454, kemudian meningkat menjadi 6.980 di tahun 2020.

Selanjutnya dari tahun 2020 ke tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 25,07 persen menjadi 8.730.

Nahar pun mencontohkan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Depok, Jawa Barat, oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban.

Nahar menjelaskan, pada kasus di Depok, ibu dari anak yang merupakan istri pelakulah yang melaporkan kasus tersebut.

"Kalau dari keterangannya dia mencari nomor telepon yang bisa dihubungi termasuk 129 (call center SAPA KemenPPPA). Dia menghubungi KPAI, apa saja yang ada di website itu, kemudian laporan-laporan itu diproses, meski pelaku sempat kabur namun pelaku ditemukan dan ditahan," kata Nahar.

Baca juga: Pakar Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Dibebankan ke Pemerintah Bentuk Hukuman bagi Negara

Ia pun menjelaskan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi.

Faktor tersebut dibedakan atas faktor internal dan eksternal.

Untuk faktor internal, misalnya, anak cenderung memiliki ketergatungan pada orang tua. Selain itu, anak juga belum memiliki kematangan intelektual dan emosi.

Sementara, faktor eksternal misalnya saja faktor ekonomi serta faktor pendidikan.

Ia pun mencontohkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak berusia 13 tahun dengan pelaku seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial M.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh Propam Polda Sulsel di rumahnya Kecamatan Barombong, Gowa, Senin (28/1/2022).

"Misalnya saja kasus di Gowa (Sulawesi Selatan), dia tidak bersekolah, lalu membutuhkan uang saku sehingga menerima menjadi ART," kata Nahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com