JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan, skema victim trust fund atau pendanaan bantuan dibutuhkan dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban bagi korban kekerasan seksual.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, skema ini diperlukan ketika pelaku kekerasan seksual atau pihak ketiga tidak mampu membayarkan ganti rugi atau restitusi.
Dengan keberadaan victim trust fund tersebut, harapannya korban bisa tetap mendapatkan haknya dalam bentuk ganti rugi.
"Kebutuhan ini (victim trust fund) muncul, bagaimana mekanisme perlindungan saksi dan korban sampai pada titik ini. Oleh karena itu kita berarap ketika ada persoalan, pelaku atau pihak ketiga (yang) tidak mampu membayar, lantas jangan diputuskan korban tidak perlu memaksa ganti rugi. sistem ini harus dibangun," kata Nahar dalam press briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: KemenPPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022
Salah satu kasus yang memunculkan kebutuhan atas victim trust fund yakni terkait dengan putusan hakim mengenai restitusi atau ganti rugi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan yang dibebankan kepada negara.
Restitusi yang dibebankan kepada negara melalui Kementerian PPPA sebesar Rp 331 juta.
Majelis hakim PN Bandung di dalam vonis kepada Herry Wirawan mengatakan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana maksimal tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
Putusan hakim tersebut terancam tak terbayarkan lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Nahar pun mengatakan, kebutuhan akan victim trust fund bisa diakomodir melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Panja Upayakan RUU TPKS Akomodasi Bantuan Dana bagi Korban Kekerasan Seksual
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.