Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Desak Permenaker JHT Terbaru Dicabut, Bukan Direvisi

Kompas.com - 04/03/2022, 08:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menjadi sorotan meski Menaker Ida Fauziyah menyatakan aturan itu belum berlaku saat ini karena akan direvisi.

Para buruh dan serikat pekerja tidak puas dengan pernyataan itu walau Ida menyatakan bahwa saat ini mekanisme pencairan JHT tetap merujuk pada permenaker yang lama.

Menurut para buruh dan serikat pekerja, permenaker terbaru itu harus dicabut atau dibatalkan. Mereka tidak terima bahwa Permenaker 2/2022 akan tetap berlaku setelah nanti direvisi.

Baca juga: Permenaker JHT Akan Direvisi, Buruh: Mestinya Dicabut, Menaker Harus Berpihak pada Pekerja

Dua hari yang lalu, Ida menyatakan bahwa saat ini mekanisme pencairan JHT tetap mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ida menyatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku pada 4 Mei 2022 setelah proses revisi selesai.

Dengan demikian, pekerja yang saat ini ingin melakukan klaim JHT tetap berpegang pada permenaker yang lama. Para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK atau mengundurkan diri, kini tetap dapat mencairkan JHT sebelum usia pensiun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, Rabu lalu.

Pernyataan Ida itu dikritik Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, pernyataan Ida justru bersayap karena di saat bersamaan, revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga tengah dilakukan.

"Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Said, Rabu.

Said mempertanyakan nasib buruh atau serikat pekerja setelah 4 Mei 2022 di ketika permenaker terbaru itu resmi diberlakukan .

"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," ujar Said.

Cabut Permenaker 2/2022

Said menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Ida mencabut atau membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Konsekuensinya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali.

KSPI menginginkan agar JHT dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lambat satu bulan setelahnya.

Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali pada peraturan lama selama Permenaker 2/2022 belum dibatalkan.

Senada dengan KSPI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidaklah cukup. Justru, hal yang harus dilakukan saat ini oleh Ida Fauziyah adalah mencabut atau membatalkan permenaker tersebut.

Baca juga: Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan Resign Pakai Permenaker Lama, Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com