JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidaklah cukup.
Sebaliknya, Aspek meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 seharusnya dicabut atau dibatalkan.
"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Ia mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja.
Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Terlebih lagi, Ida juga disebut telah banyak menyerap aspirasi dari para pekerja, serikat pekerja, dan masyarakat luas untuk menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.
Oleh karena itu, Mirah mengaku bahwa Aspek tetap akan menunggu sikap Ida mencabut aturan tersebut.
Dia menagih janji Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revisi Permenaker dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Baca juga: Setelah 1 Bulan Berpolemik, Pemerintah Bilang Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama
"Karena revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka Aspek Indonesia bersikap menunggu," tegasnya.
Mirah menegaskan, pemerintah dalam hal ini Menaker jangan hanya beropini dan filosofi istilah hari tua, tetapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.