JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menilai, perlu ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar wacana tersebut tidak kembali muncul di kemudian hari.
Hal ini disampaikan Luqman merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan mayoritas responden menolak wacana menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Menurut saya juga perlu formulasi keputusan bersama yang ini mengakhiri seluruh kasak-kusuk spekulasi wacana apalagi setelah dilontarkan oleh tiga ketua umum partai termasuk Cak Imin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB)," kata Luqman dalam acara rilis survei LSI, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Soal Isu Penundaan Pemilu, Sekjen PDI-P: Orang di Sekitar Tak Paham Kehendak Jokowi
"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman melanjutkan.
Luqman berpandangan, upaya mengambil keputusan bersama itu dapat dilakukan dengan menggelar rembuk nasional sebagaimana sempat diusulkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf.
Luqman menilai, rembuk nasional dapat melibatkan presiden, seluruh ketua umum partai politik di DPR, ketua DPR, ketua DPD, ketua MPR, ketua lembaga negara lainnya, pimpinan organisasi masyarakat, serta pihak-pihak lain yang berkompeten.
Menurut Luqman, setidaknya ada dua hal yang bisa dihasilkan melalui rembuk nasional tersebut.
"Yang pertama adalah kesepakatan bersama untuk menghormati konstitusi dan memastikan pemilu tahun 2024 tetap berjalan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan bersama oleh KPU bersama DPR dan pemerintah," ujar Luqman.
Kedua, Luqman berpandangan, perlu ada kesepakatan untuk menyempurnakan konstitusi, misalnya dengan memasukkan ketentuan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara ke dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa perlu ada ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pelaksanaan pemilu jika negara berada dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengadakan pemilu.
"Menurut saya memang penting diatur ke depan dalam penyempurnaan konstitusi kita itu perlu adanya norma yang mengatur apabila negara dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan pemilu bisa dijalankan, lalu apa yang kemudian dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah itu," kata dia.
Hasil survei yang diselenggarakan oleh LSI menunjukkan, mayoritas responden menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Berdasarkan temuan survei ini, maka penundaan pemilu ini bisa kita simpulkan ditolak oleh mayoritas warga," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan LSI dalam acara rilis survei, Kamis (3/3/2022).
Survei ini menunjukkan, mayoritas masyarakat menolak penundaan pemilu baik dengan alasan penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, maupun keberlanjutan pembangunan ibu kota baru.
Baca juga: Survei LSI: 66,3 Persen Responden Puas dengan Kinerja Jokowi, Mayoritas Tolak Tunda Pemilu
Di samping itu, survei ini juga menanyakan pendapat masyarakat soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di tengah pandemi, hasilnya mayoritas responden setuju pemilu tetap digelar walau dalam kondisi pandemi.
"Secara keseluruhan 64 persen masyarakat menyatakan tetap harus dilakukan pergantian kepemimpinan nasional melalui pemilu walaupun kondisi kita masih pandemi," ujar Djayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.