JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk "upeti" dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk Bupati nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal; PT Borneo Sumber Mineral, Abdullah Santoso; dan seorang karyawan swasta bernama Faisal Rifky Perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Baca juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Kerugian Negara Rp 240 Miliar yang Libatkan Kakak Bupati PPU, Abdul Gafur
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan berbagai aliran sejumlah uang maupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk 'upeti' dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Berdasarkan agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT BM Energy Inti, Bisyri Mustofa; Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira dan seorang karyawan P Prima Surya Silica, A Yora sebagai saksi. Namun, ketiganya mengkonfirmasi tidak hadir dan minta dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik.
Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022). Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Pengaturan Tender Proyek di Kabupaten PPU yang Diduga Dilakukan Abdul Gafur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.