JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan kerugian negara dari Bank Kaltimkaltara sebesar Rp 240 miliar yang diduga melibatkan kakak Bupati non-aktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, yaitu Hasanuddin Mas'ud.
Aduan itu disampaikan Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) pada 7 Februari 2022.
"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud
Kendati demikian, ujar Ali, KPK tidak bisa menyampaikan secara rinci apa saja isi materi pengaduan terhadap kakak Bupati PPU tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan akan mendalami setiap laporan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentu kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ucap Ali.
Sementara itu, FAKK meminta KPK untuk memanggil Hasanuddin Mas'ud sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan adanya kerugian negara di Bank Kaltimkaltara. Koordinator FAKK Ahmad Mabbarani meminta keseriusan KPK menindak lanjuti aduan yang telah disampaikan untuk melakukan klarifikasi terhadap Hasanuddin.
"Kami meminta kepada KPK agar segera memeriksa para terduga, Hasanuddin Mas'ud dan Muhammad Said Amin terkait dengan laporan yang kami sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ahmad menjelaskan, dugaan kerugian Bank Kaltimkaltara itu terjadi usai adanya pemberian kredit investasi PT HBL dan PT MCR yang diduga melibatkan dua orang terlapor itu.
Kredit investasi itu, ujar dia, diduga dibantu Hasanuddin Mas'ud dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang belaku.
"Dokumen pelaporan kami sudah diserahkan ke KPK dan kami kembali lampirkan sebagai bahan penyelidikan untuk menelusuri dugaan tersebut," imbuhnya.
FAKK berharap KPK menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.